PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal...
Pasal 14
(1) Berdasarkan permohonan penetapan sebagai ES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan secara lengkap, Direktur MEMUTUSKAN untuk melakukan PAB. (2) Dalam hal permohonan penetapan sebagai ES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak lengkap, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, Direktur menolak permohonan penetapan sebagai ES.
