Pasal 13
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai ES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui e-SKA kepada Direktur dengan mencantumkan Pos Tarif/Harmonized System dalam 6 (enam) digit beserta uraian barang. (2) Permohonan penetapan sebagai ES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan hasil pindai/scan dokumen asli: a. nama penanda tangan dan contoh tanda tangan paling banyak 3 (tiga) orang yang berwenang untuk menandatangani DAB; dan b. Perhitungan struktur biaya (cost structure) proses produksi pada setiap jenis Barang ekspor yang akan disertifikasi, dalam hal pemenuhan kriteria asal Barang (Origin Criteria) menggunakan metode nilai tambah berupa: Regional Value Content (RVC) atau Qualifying Value Content (QVC), dan/atau perubahan pos tarif: Change in Tariff Classification (CTC), atau dokumen lain yang membuktikan bahwa Barang yang akan disertifikasi telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
