Pasal 12
(1) Dalam hal perjanjian internasional yang telah disepakati mensyaratkan pembuatan DAB hanya dapat dilakukan oleh ES, Eksportir harus mendapatkan penetapan sebagai ES dari Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan penetapan sebagai ES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur. (3) Permohonan penetapan sebagai ES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. telah mendapatkan penetapan sebagai ER; b. merupakan produsen;
c. memiliki reputasi kepatuhan yang baik terhadap peraturan perundang-undangan terkait Ekspor dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir; d. memiliki sistem pencatatan dan pengelolaan data keuangan perusahaan yang baik; dan e. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang perdagangan.
