PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 6
BAB 3 — KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, meliputi: a. mewujudkan pola hidup sederhana; b. memiliki sikap empati, hormat, santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; c. memberikan informasi secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; dan e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
