Pasal 5
BAB 3 — KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi : a. memelihara keutuhan, kekompakan persatuan korps Pegawai Negeri Sipil; b. memegang teguh norma kedinasan, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan; c. memelihara dan menjaga keutuhan aset organisasi yang ada; d. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku; e. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; f. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
g. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; h. memiliki kompetensi; i. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; j. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; dan k. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
