PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 7
BAB 3 — KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi : a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; e. memiliki daya juang yang tinggi; f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani; g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; dan h. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
