PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 12
BAB 6 — MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
(1) Majelis Kehormatan Kode Etik dibentuk paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan/pengaduan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. (2) Majelis Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa tugasnya setelah menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan.
