PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 11
BAB 6 — MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), dikenakan pula ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atas rekomendasi Majelis Kehormatan Kode Etik yang bersifat Ad Hoc.
