PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 13
BAB 6 — MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
(1) Keanggotan Majelis Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, terdiri dari: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan c. sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota. (2) Dalam hal Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil. (3) Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa karena disangka melanggar kode etik.
