Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEMANFAATAN RUANG
(1) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota didukung dengan partisipasi aktif peran masyarakat. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh: a. Menteri bersama forum lintas kementerian/lembaga untuk kepentingan nasional; dan
b. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) untuk kepentingan daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota.
