PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEMANFAATAN RUANG
(1) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a meliputi pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang terhadap RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, dan RTRW Provinsi. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b meliputi pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang terhadap RTR KSP dan RTRW Kabupaten/Kota untuk Provinsi serta RTR KSK untuk Kabupaten/Kota.
