Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEMANFAATAN RUANG
(1) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan terhadap: a. tingkat kesesuaian perwujudan struktur ruang; dan b. tingkat kesesuaian perwujudan pola ruang. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan secara periodik dan menerus. (3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun. (4) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dapat dilakukan lebih dari 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terbit kebijakan baru atau perubahan kebijakan yang mendasar dan strategis dengan dampak besar atau luas terkait pembangunan, yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
