PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. ketentuan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang; dan b. tata cara pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang.
