PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
(1) Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan terhadap RTR yang telah ditetapkan meliputi: a. rencana umum tata ruang; dan b. rencana rinci tata ruang. (2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. RTRWN; b. RTRWP; dan c. RTRW Kabupaten/Kota. (3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. RTR Pulau/Kepulauan; b. RTR KSN; c. RTR KSP; dan d. RTR KSK.
