PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang sebagai upaya pengawasan pemanfaatan ruang. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan kinerja pemanfaatan ruang yang semakin berkualitas.
