Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEMANFAATAN RUANG
(1) Penyampaian hasil evaluasi pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan dengan: a. melakukan pembahasan terfokus atau konfirmasi terhadap hasil evaluasi bersama para pelaku terkait; b. merumuskan catatan terkait hasil evaluasi; dan c. menyiapkan pelaporan hasil evaluasi. (2) Nilai hasil evaluasi pemanfaatan ruang memuat: a. nilai kesesuaian pemanfaatan ruang; b. nilai kesesuaian pemanfaatan komponen utama ruang; c. nilai kesesuaian pemanfaatan ruang untuk perwujudan struktur ruang; dan d. nilai kesesuaian pemanfaatan ruang untuk perwujudan pola ruang. (3) Hasil evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang diklasifikasikan berdasarkan: a. tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang berkualitas jika bernilai antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) artinya pelaksanaan pemanfaatan ruang sudah sesuai dengan rencana struktur dan pola ruang dalam RTR; b. tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang kurang berkualitas jika bernilai antara 50% (lima puluh persen) sampai dengan kurang dari 80% (delapan puluh persen) artinya pelaksanaan pemanfaatan ruang belum sesuai dengan rencana struktur dan pola ruang dalam RTR; dan c. tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang tidak berkualitas jika bernilai antara 0% (nol persen) sampai dengan kurang dari 50% (lima puluh persen) artinya pelaksanaan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana struktur dan pola ruang dalam RTR.
