Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEMANFAATAN RUANG
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan saran yang menganjurkan perbaikan yang didasarkan pada hasil evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang meliputi: a. untuk tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang yang berkualitas, rekomendasi berupa saran kebijakan dan strategi mempertahankan dan/atau meningkatkan kesesuaian program dan lokasi program pemanfaatan ruang dan/atau saran revisi sebagian RTR melalui peninjauan kembali rencana struktur dan pola ruang; b. untuk tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang yang kurang berkualitas, rekomendasi berupa saran kebijakan dan strategi meningkatkan kesesuaian pemanfaatan ruang dan/atau merumuskan kebijakan dan strategi baru sehingga secara bertahap terwujud perbaikan perwujudan rencana struktur dan pola ruang dan/atau saran untuk revisi total RTR melalui peninjauan kembali rencana struktur dan pola ruang; dan c. untuk tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang yang tidak berkualitas, rekomendasi berupa saran kebijakan dan strategi baru dan/atau saran untuk revisi total RTR melalui upaya peninjauan kembali rencana struktur dan pola ruang.
