PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEMANFAATAN RUANG
Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan: a. penyampaian hasil evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang; dan b. penyampaian rekomendasi.
