Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEMANFAATAN RUANG
(1) Penilaian kesesuaian pemanfaatan komponen utama ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. kesesuaian program pemanfaatan komponen utama ruang; b. kesesuaian lokasi program pemanfaatan komponen utama ruang; dan c. pemberian nilai kesesuaian pemanfaatan komponen utama ruang. (2) Kesesuaian program pemanfaatan komponen utama ruang merupakan jumlah program pemanfaatan ruang untuk membentuk komponen utama ruang yang sesuai dibandingkan total jumlah program pemanfaatan ruang pembentuk komponen utama ruang yang sama dalam indikasi program RTR dikali 100% (seratus persen). (3) Kesesuaian lokasi program pemanfaatan komponen utama ruang merupakan jumlah lokasi program pemanfaatan ruang untuk membentuk komponen utama ruang yang sesuai dibandingkan total jumlah lokasi program pemanfaatan ruang pembentuk komponen utama ruang yang sama dalam indikasi program RTR dikali 100% (seratus persen). (4) Nilai kesesuaian pemanfaatan komponen utama ruang merupakan nilai akhir dari kedua nilai kesesuaian program dan nilai kesesuaian lokasi program. (5) Nilai kesesuaian pemanfaatan komponen utama ruang mengikuti ketentuan dalam Pasal 11 ayat (8).
