PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEMANFAATAN RUANG
Penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan dengan langkah penilaian program pemanfaatan ruang, penilaian lokasi program pemanfaatan ruang, dan pemberian nilai kesesuaiaan pemanfaatan ruang yang secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
