Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEMANFAATAN RUANG
(1) Penilaian kesesuaian struktur dan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan secara berjenjang mulai dari: a. penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang; b. penilaian kesesuaian pemanfaatan komponen utama ruang; dan c. penilaian kesesuaian struktur dan pola ruang.
(2) Penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penilaian kesesuaian program dan kesesuaian lokasi program untuk suatu pemanfaatan ruang. (3) Penilaian kesesuaian pemanfaatan komponen utama ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penilaian kesesuaian program dan kesesuaian lokasi program untuk kelompok pemanfaatan ruang yang memiliki fungsi yang mirip atau sama. (4) Komponen utama ruang merupakan sekelompok pemanfaatan ruang dengan kemiripan fungsi mewujudkan struktur dan pola ruang sesuai dengan karakteristik wilayahnya terdiri atas: a. komponen utama struktur ruang meliputi pusat permukiman atau pusat pelayanan, jaringan prasarana transportasi, jaringan energi, jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air, baik berupa sistem maupun individu; dan b. komponen utama pola ruang meliputi kawasan lindung dan konservasi baik daratan maupun perairan, kawasan budidaya termasuk kawasan andalan serta kawasan strategis nasional, daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. (5) Penilaian kesesuaian struktur dan pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penilaian kesesuaian program dan lokasi program untuk semua pemanfaatan ruang yang membentuk struktur ruang dan pola ruang.
