Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEMANFAATAN RUANG
(1) Kegiatan evaluasi pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi penilaian perwujudan struktur dan pola ruang. (2) Penilaian kesesuaian struktur dan pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. kesesuaian program pemanfaatan ruang; dan b. kesesuaian lokasi program pemanfaatan ruang. (3) Kesesuaian program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan keberadaan program pembangunan sektor yang sesuai dengan indikasi program dalam RTR. (4) Kesesuaian lokasi program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perbandingan jumlah lokasi dari program pembangunan yang sesuai terhadap total jumlah lokasi program yang sama dalam indikasi program dalam RTR. (5) Penilaian kesesuaian program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan: a. mengidentifikasi program pembangunan yang sesuai dengan indikasi program dalam RTR; b. menilai kesesuaian program pembangunan dengan menegaskan keberadaan program pembangunan sektor yang sesuai dengan indikasi program dalam RTR, dengan nilai 100% (seratus persen) jika ada atau 0% (nol persen) jika tidak sesuai; dan c. mengonfirmasikan program pembangunan selain program yang ada pada indikasi program RTR. (6) Penilaian kesesuaian lokasi program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan :
a. mengidentifikasi lokasi program pembangunan yang sesuai dengan lokasi program pada indikasi program RTR; b. menilai kesesuaian lokasi program pembangunan dengan membandingkan jumlah lokasi program pembangunan yang sesuai terhadap total jumlah lokasi program yang sama dalam indikasi program RTR dikali 100% (seratus persen); dan c. mengonfirmasikan lokasi program pembangunan di luar lokasi program yang sama pada indikasi program RTR. (7) Nilai kesesuaian pemanfaatan ruang merupakan nilai akhir dari kedua nilai kesesuaian program dan nilai kesesuaian lokasi program. (8) Kesesuaian pemanfaatan ruang bernilai: a. sama dengan nilai kesesuaian lokasi program jika nilai kesesuaian program positif dan nilai kesesuaian lokasi program positif; b. 0 (nol) atau tidak memiliki kesesuaian sama sekali jika nilai kesesuaian program 0 (nol) dan kesesuaian lokasi program positif; c. 0 (nol) atau tidak memiliki kesesuaian sama sekali jika nilai kesesuaian program 0 (nol) dan kesesuaian lokasi program 0 (nol); atau d. tidak dapat ditentukan kesesuaian jika nilai kesesuaian program positif dan kesesuaian lokasi program 0 (nol).
