Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEMANFAATAN RUANG
(1) Matriks persandingan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b merupakan penyandingan indikasi program dalam RTR yang telah ditetapkan dengan kondisi aktual yang diindikasikan dalam program pembangunan dan/atau dokumen informasi pertanahan. (2) Indikasi program dalam dokumen RTR yang telah ditetapkan meliputi semua jenis program dan lokasi program yang direncanakan dalam periode 5 (lima) tahun pada saat pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan. (3) Program dalam indikasi program merupakan program pembangunan yang disusun sedemikian rupa sehingga terwujudnya fungsi ruang yang diinginkan atau dituju sesuai dengan RTR. (4) Program pembangunan merupakan program pembangunan sektoral yang meliputi serangkaian kegiatan yang berkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Lokasi merupakan lokasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). (6) Data dan informasi lain berupa penjelasan kualitatif dari hasil pengamatan secara langsung turut disajikan pada matriks persandingan program. (7) Penyusunan matriks persandingan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
