Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEMANFAATAN RUANG
(1) Penilaian kesesuaian pemanfaatan struktur dan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. penilaian program pemanfaatan pembentuk struktur ruang atau pola ruang; b. penilaian lokasi program pemanfaatan pembentuk struktur ruang atau pola ruang; dan
c. pemberian nilai kesesuaiaan pemanfaatan pembentuk struktur ruang atau pola ruang. (2) Kesesuaian program pemanfaatan ruang perwujudan struktur ruang atau pola ruang merupakan jumlah program pemanfaatan ruang yang membentuk struktur ruang atau pola ruang yang sesuai dibandingkan total jumlah program pemanfaatan ruang pembentuk struktur ruang atau pola ruang yang sama dalam indikasi program RTR dikali 100% (seratus persen). (3) Kesesuaian lokasi program pemanfaatan ruang perwujudan struktur ruang atau pola ruang merupakan jumlah lokasi program pemanfaatan ruang untuk membentuk struktur ruang atau pola ruang yang sesuai dibandingkan total jumlah lokasi program pemanfaatan ruang pembentuk struktur ruang atau pola ruang yang sama dalam indikasi program RTR dikali 100% (seratus persen). (4) Nilai kesesuaian pemanfaatan ruang perwujudan struktur ruang atau pola ruang merupakan nilai akhir dari kedua nilai kesesuaian program dan nilai kesesuaian lokasi program. (5) Nilai kesesuaian pemanfaatan ruang pembentuk struktur ruang atau pola ruang mengikuti ketentuan dalam Pasal 11 ayat (8).
