PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI
(1) Tahapan seleksi pengadaan PPNPN, terdiri atas: a. pengumuman pengadaan, yang memuat:
- persyaratan administrasi;
- jenis pekerjaan serta jumlah PPNPN yang dibutuhkan; dan
- sumber anggaran; b. penerimaan berkas lamaran; c. seleksi administrasi berkas lamaran; d. pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengumuman pelaksanaan tes; e. pelaksanaan tes; f. pemeriksaan dan pengolahan data hasil tes; dan g. penetapan dan pengumuman hasil ujian seleksi. (2) Setiap tahapan seleksi pengadaan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dokumen pelaksanaan yang terdiri atas: a. pengumuman; b. berita acara penutupan buku register surat masuk; c. berita acara seleksi administrasi; d. pengumuman hasil seleksi administrasi;
e. berita acara pelaksanaan ujian tertulis; f. berita acara pemeriksaan dan pengolahan data hasil tes; dan g. berita acara penetapan hasil ujian seleksi. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
