PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI
(1) Instrumen tes seleksi PPNPN dapat berupa tes tertulis, praktik dan/atau wawancara. (2) Instrumen tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh: a. Biro Organisasi dan Kepegawaian, untuk seleksi yang dilaksanakan oleh tim seleksi; atau b. Tim independen, untuk seleksi yang dilaksanakan oleh tim independen. (3) Satuan Kerja terkait dapat mengusulkan materi sebagai bahan penyusunan instrumen tes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebutuhan.
