PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI
(1) Berdasarkan penetapan hasil seleksi dari tim seleksi atau tim independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c, Kepala Satuan Kerja MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan PPNPN. (2) Keputusan Penetapan dan Keputusan Pengangkatan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
