PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI
(1) Dalam hal terdapat kekosongan formasi yang diakibatkan karena PPNPN yang telah lulus seleksi: a. mengundurkan diri setelah pengumuman; b. mengundurkan diri setelah penetapan atau penandatanganan kontrak; atau c. diberhentikan tidak dengan hormat. (2) Kepala satuan kerja dapat mengisi formasi yang kosong dengan cara menunjuk peringkat dibawahnya dari hasil seleksi atau melakukan seleksi ulang.
