PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI
(1) Berdasarkan keputusan penetapan dan keputusan pengangkatan PPNPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Pembuat Komitmen menyusun Kontrak Kerja. (2) Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan PPNPN. (3) Kontrak Kerja berlaku sejak ditandatangani dan berakhir sampai dengan target perkiraan selesainya pekerjaan dengan batasan waktu paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan, dan dapat diperpanjang. (4) Kontrak Kerja PPNPN dibayarkan berdasarkan upah per bulan dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
