PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 14
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI
(1) PPNPN yang telah berakhir Kontrak Kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diangkat
kembali pada Tahun Anggaran berikutnya, apabila berdasarkan evaluasi penilaian kinerja dan penilaian sikap perilaku PPNPN yang bersangkutan dengan kriteria nilai setiap unsur paling rendah baik. (2) Mekanisme pengangkatan kembali PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan seleksi administrasi tanpa menggunakan tes tertulis, praktik dan/atau wawancara. (3) Apabila berdasarkan analisis kebutuhan pegawai masih membutuhkan PPNPN baru, pengadaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
