Pasal 15
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian terhadap kinerja PPNPN dilaksanakan oleh atasan langsung dengan ketentuan: a. Pejabat Pengawas, bagi PPNPN yang bekerja di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan b. Pejabat Pelaksana, bagi PPNPN yang bekerja pada Kantor Pertanahan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk laporan yang memuat: a. jumlah pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan; dan b. penilaian sikap perilaku. (3) Penilaian kinerja PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penilaian sikap perilaku PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Satuan Kerja.
