Pasal 8
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI
(1) Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 membentuk dan MENETAPKAN tim seleksi yang berasal dari Pejabat Administrasi atau Pejabat Fungsional di lingkungan masing-masing satuan kerja, atau dapat menunjuk tim independen dari pihak ketiga, untuk melaksanakan proses seleksi PPNPN. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang, terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (3) Keputusan pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penunjukan tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tim seleksi atau tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas: a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi; b. melaksanakan seleksi; c. MENETAPKAN hasil seleksi; dan d. melaporkan hasil seleksi kepada Kepala Satuan Kerja.
