PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 5
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI
(1) Untuk dapat mendaftar sebagai calon PPNPN, harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; c. pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; d. sehat jasmani dan rohani; dan e. berkelakuan baik. (2) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja.
