PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI
(1) Perencanaan kebutuhan PPNPN dilakukan dalam kurun waktu tertentu, dengan melakukan Analisis Kebutuhan Pegawai oleh unit yang membidangi kepegawaian pada masing-masing satuan kerja. (2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nama jabatan dan jumlah PPNPN yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas jabatan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran dan ditetapkan oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja. (3) Penetapan Hasil Analisis Kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
