PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI
(1) Jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan oleh PPNPN meliputi pekerjaan teknis dan administratif di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, sebagaimana yang tercantum dalam DIPA. (2) Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pekerjaan yang bersifat dukungan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi pada masing-masing satuan kerja.
