PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI
(1) Pengadaan PPNPN dilakukan oleh Kepala satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada masing-masing satuan kerja. (2) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unit Pejabat Tinggi Madya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional; c. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan d. Kantor Pertanahan.
