PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI
(1) Pelaksanaan Seleksi pengadaan PPNPN harus mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal. (2) Permohonan Pelaksanaan Seleksi pengadaan PPNPN diajukan oleh Kepala Satuan Kerja. (3) Permohonan Pelaksanaan Seleksi pengadaan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Sekretaris Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum proses seleksi.
