PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 32
BAB 7 — PEMBIAYAAN
(1) Sumber anggaran untuk pembayaran pekerjaan PPNPN berasal dari DIPA masing-masing satuan kerja. (2) Satuan biaya untuk membayar pekerjaan PPNPN sesuai dengan satuan biaya yang tercantum dalam DIPA.
