PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Seleksi Pegawai Tidak Tetap untuk tahun anggaran 2018 yang masih dalam proses, diteruskan pelaksanaan dengan menyesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Pegawai Tidak Tetap yang telah lolos seleksi, ditetapkan dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri ini.
