Pasal 31
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) PPNPN diberhentikan dari pekerjaannya, karena: a. mengundurkan diri; b. sakit; c. meninggal dunia; d. diberhentikan sebelum Kontrak Kerja berakhir; dan e. Kontrak Kerja berakhir. (2) PPNPN diberhentikan dengan tidak hormat sebelum Kontrak Kerja berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, karena: a. melanggar tata tertib kantor; b. tidak melaksanakan tugas/pekerjaan sesuai dengan Kontrak Kerja; dan/atau c. melakukan perbuatan melawan hukum. (3) Pemberhentian PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan dengan Keputusan Pemberhentian oleh Kepala Satuan Kerja dan ditindaklanjuti dengan Pemutusan Kontrak Kerja oleh Pejabat Pembuat Komitmen. (4) Keputusan Pemberhentian dan Pemutusan Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IX dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
