PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 30
BAB 5 — CUTI
(1) Hak atas cuti karena alasan penting, yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh Kepala Satuan Kerja. (2) Dalam hal yang mendesak, sehingga PPNPN yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari
Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang tertinggi di tempat PPNPN yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti. (3) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus segera diberitahukan kepada Kepala Satuan Kerja. (4) Kepala Satuan Kerja setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan hak atas cuti kepada PPNPN yang bersangkutan.
