PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 29
BAB 5 — CUTI
(1) PPNPN yang sedang menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. (2) Dalam hal PPNPN dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PPNPN yang bersangkutan.
