Pasal 20
BAB 5 — CUTI
(1) PPNPN yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPNPN yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. (2) PPNPN yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPNPN yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. (3) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan. (4) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan. (5) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditambah untuk paling lama 15 (lima belas) hari apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
(6) PPNPN yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter pemerintah. (7) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) PPNPN belum sembuh dari penyakitnya, PPNPN yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit.
