PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 21
BAB 5 — CUTI
(1) PPNPN yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1½ (satu setengah) bulan. (2) Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNPN yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
