PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan...
Pasal 19
BAB 5 — CUTI
(1) Cuti diberikan oleh Kepala Satuan Kerja. (2) Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat yang membidangi urusan kepegawaian di lingkungannya untuk memberikan cuti. (3) Cuti terdiri atas: a. cuti sakit;
b. cuti melahirkan; c. cuti karena alasan penting; dan d. cuti bersama. (4) Pemberian cuti PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
