PERMENATR
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 34
BAB 7 — BIAYA DAN MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID membuat dan mengumumkan maklumat pelayanan Informasi Publik berdasarkan Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik.
