Pasal 35
BAB 8 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) PPID Kementerian membuat laporan Layanan Informasi Publik di Kementerian. (2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik; b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik, meliputi:
- sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
- sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan 3) anggaran pelayanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya. c. rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing badan publik yang meliputi:
- jumlah permohonan Informasi Publik;
- waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
- jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan 4) jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya. d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi:
- jumlah keberatan yang diterima;
- tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh Badan Publik;
- jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
- hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Badan Publik;
- jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan 6) hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh badan publik; e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan Layanan Informasi Publik; f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi. (4) Laporan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk:
a. ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan Layanan Informasi Publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan Layanan Informasi Publik. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
