PERMENATR
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 33
BAB 7 — BIAYA DAN MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Perolehan Informasi Publik di lingkungan Kementerian dikenakan biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
