PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 9
BAB 4 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas JF Penata Pertanahan sesuai jenjang jabatan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai JF Penata Pertanahan. (2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja. (3) Rincian uraian kegiatan dan hasil kerja JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
