PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 8
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI, DAN KEGIATAN PENUNJANG
Kegiatan pengembangan profesi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas JF Penata Pertanahan; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas JF Penata Pertanahan; c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang tugas JF Penata Pertanahan; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang tugas JF Penata Pertanahan;
e. pengembangan kompetensi di bidang tugas JF Penata Pertanahan; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas JF Penata Pertanahan.
